Monday 11 January 2016

Meraih Keuntungan dari Konsinyasi Emas

Investasi Emas secara jangka panjang akan memberi keuntungan bagi pemiliknya. Emas selain likuid juga sebagai alat lindung nilai aset Anda. Investasi Emas cukup mudah dan aman. Saat ini salah satu BUMN pembiayaan berbasis Gadai telah meluncurkan Produk Konsinyasi Emas. Dengan demikian Investasi ini memberikan keuntungan lebih yaitu aset Anda akan terlindungi dari gerogotan Inflasi juga pada saat disimpannya mendapatkan keuntungan dari Produk Konsinyasi Emas.

Emas Batangan ANTAM
Konsinyasi Emas disini pengertiannya adalah Titip Emas dan Emas yang Anda titipkan itu akan menjadi stock untuk dijual oleh Pegadaian dan Emas Anda yang telah terjual tersebut akan diganti oleh Pegadaian dengan Emas yang baru dengan berat dan kadar yang sama dan atas penjualan Emas Anda fee yang diperoleh Pegadaian akan dishare kepada Anda kurang lebih 1/3 nya.
Atau bisa dikatakan Konsinyasi Emas itu; Titip jual Emas di Pegadaian dan Anda akan mendapatkan keuntungan lebih hasil penjualan emas Anda, Emas Andapun masih milik Anda seutuhnya.

Adapaun keunggulan yang menguntungkan dari Produk Konsinyasi Emas:
  • Gratis titip jual emas dan Emas  anda dalam kondisi  aman
  • Keuntungan 1/3 dari hasil keuntungan penjualan emas Anda
  • Pegadaian akan mengganti emas Anda sesuai dengan kadar emas dan berat yang sama atau emas Anda tetap utuh.
Syarat-syarat Konsinyasi Emas Pegadaian
  • Emas yang dititip jual adalah emas berkadar 99,99% yang dibeli dari Pegadaian Logo ANTAM beserta sertifikatnya;
  • melampirkan bukti pembelian ( kuitansi ) atau Berita Acara Serah Terima emas apabila emas dibeli dari program MULIA
  • Melakukan kesepakatan dengan menandatangani Perjanjian Konsinyasi Emas bermaterai cukup ( perlu 2 materai 6000 )
  • Jangka waktu Konsinyasi 3, 6, 12 bulan
  • Melampirkan Kartu Identitas (KTP/SIM/Passport ) 
 Ketentuan Konsinyasi Emas
  • Penjualan emas konsinyasi hanya untuk penjualan secara cash and carry di Galery 24 serta tidak dalam status sengketa
  • Emas memeiliki keaslian 100% dan pihak Pegadaian dapat melakukan uji terhadap emas tersebut
  • Harga ditentukan berdasarkan harga pokok jual barang yang berlaku pada saat itu dan  ditempat terjadinya konsinyasi
  • Pembagian hasil keuntungan atau komisi adalah 1/3 untuk pemilik emas dan 2/3 untuk Pegadaian
  • Pembayaran keuntungan hasil penjualan akan diberikan setelah emas pengganti diterima
  • Pajak dan biaya yang timbul atas komisi konsinyasi menjadi beban masing-masing pihak.
Tahapan Konsinyasi Emas Anda sebagai berikut :
  1. Titip Emas di Pegadaian
  2. Anda akan mendapatkan kontrak perjanjian jangka waktu konsinyasi mulai dari 3, 6, 12 bulan.
  3. Emas Anda akan dijual kepada Pelanggan Pegadaian
  4. Pegadaian akan memesan emas pengganti yang sesuai dengan emas awal Anda
  5. Maka Anda kan mendapatkan 1/3 keuntungan dan emas Anda kembali
  6. Untuk mengetahui status Konsinyasi Emas, Anda dapat  cek status konsinyasi atau Anda bisa kunjungi outlet pegadaian tempat Anda konsinyasi untuk konfirmasi 
Demikian semoga bermanfaat

disarikan dari brosur Produk Konsinyasi Emas Pegadaian

No comments:

Post a Comment